Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pasal dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 yang memberi peluang terhadap penerapan keadilan restoratif secara daring dan mengetahui kemungkinan implikasi dari penerapan keadilan restoratif secara daring. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keadilan restoratif dan mengidentifikasi masalah serta menganalisis dengan menggunakan metode penafsiran. Menurut hasil penelitian dari skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dapat memberi peluang terhadap penerapan mekanisme keadilan restoratif secara daring di tahap penyidikan melalui Pasal 1 angka 27 dan Pasal 12. Kedua, implikasi yang diperkirakan muncul jika keadilan restoratif secara daring diterapkan antara lain berkaitan dengan ketidakseragaman pemahaman diantara anggota polri, ketidakmerataan penerapan terkait tolak ukur mekanisme daring, kurangnya fasilitas penunjang mekanisme daring, minimnya kesiapan Sumber Daya Polri dibidang informasi dan teknologi untuk penerapan mekanisme daring dan ketidakseragaman diantara aparat penegak hukum.
Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Daring, Penyidikan