dc.description.abstract |
ABSTRAK
Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami pengaturan mengenai pemenuhan hak pendidikan formal terhadap terpidana anak dan proses dalam melaksanakan pemenuhan hak tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif, dg sumbernya dari 3 bahan hukum yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif alanitis, yaitu menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui hasil penelitian. Tipe penelitian dalam tulisan ini yaitu adalah kekaburan norma.
Hasil penelitian yang didapatkan diantaranya ialah: Pertama, Ketentuan yang menjamin hak pendidikan bagi setiap anak diatur dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999, Deklarasi Universal HAM, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU No. 35 Tahun 2014 khususnya Pasal 64 huruf n, dan UU No. 11 Tahun 2012 khususnya pasal 85 yang mewajibkan LPKA utk menyeelenggarakan pendiidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan serta pemenuhan hak-hak anak lainnya. Lebih khusus, diatur dalam Permen PPPA No. 15 Tahun 2010 di bagian Bidang Pendidikan untuk ABH. Aturan-aturan tsb menunjukkan bahwa narapidana anak harus ditempatkan pada lapas khusus yang kini dikenal dengan nama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan setiap LPKA harus menerapkan serta menjalankan sistem pendidikan formal dan pelatihan untuk anak binaannya. Kedua, Dalam Permen PPPA No.15/2010 ttg Pedoman Umum Penanganan Anak LPKA atau rutan khusus anak harus menyediakan layanan pendidikan bagi narapidana anak, serta memberikan kewajiban bagi menteri pendidikan untuk mengkoordinir dinas pendidikan kabupaten/kota untuk bekerjasama dengan LPKA di masing-masing wilayahnya. Kerjasama ini bertujuan agar tetap berjalannya sistem pendidikan untuk anak-anak binaan di LPKA. Pendidikan di dalam LPKA biasanya menggunakan sistem Peket A, Paket B, dan Paket C. Namun masih ada LPKA yang masih belum mampu menyediakan fasilitas pendidikan untuk anak binaannya dan masih ada lembaga pemasyarakatan yang mencampurkan narapidana anak dengan narapidana dewasa karena belum mampu menyediakan tempat khusus untuk anak berupa LPKA. Hal ini menjadi alasan mengapa beberapa narapidana anak tidak dapat menjalani pendidikan formal saat berada dalam masa penahanan.
Kata Kunci: Pendidikan Formal, Terpidana Anak, Lembaga Pemasyarakatan. |
|