Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci : Ganti Rugi, Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintah, Peradilan Administrasi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip ganti rugi dalam penyelesaian sengketa PMH pemerintah dan menganalisis parameter ganti rugi penyelesaian sengketa PMH pemerintah pada peradilan administrasi.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menganalisa terhadap peraturan perundang-undangan terhadap prinsip dan parameter ganti rugi PMH Pemerintah yang saat ini terjadi kekaburan norma pada pasal 5 ayat (3) PERMA 2 Tahun 2019.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prinsip ganti rugi PMH Pemerintah pada peradilan administrasi adalah prinsip keseimbangan antara kerugian yang dialami dan pemberian ganti rugi yang mana kerugian yang riil dialami penggugat yang dirumuskan secara rinci dan jelas dalam petitum. Prinsip kausalitas yang ada hubungan sebab akibat antara perbuatan tergugat dengan kerugian yang ditimbulkan dan dialami oleh penggugat. Prinsip kesalahan dalam arti tergugat hanya dibebani ganti rugi pada perbuatannya saja, jika ada kerugian lain yang ditimbulkan diluar dari perbuatan itu maka tidak dapat dibebankan ganti rugi. Parameter ganti rugi penyelesaian sengketa PMH Pemerintah pada peradilan administrasi saat ini beranjak dari adanya suatu kesalahan dan adanya kausalitas sebagaimana unsur Perbuatan Melanggar Hukum pada Perdata. Namun, perbedaannya pada Peradilan Administrasi tidak dapat mengajukan gugatan ganti rugi immaterial dikarenakan kesalahan administrasi disini bersifat materiil yang mempunyai tolak ukur yang jelas dapat terperinci. Sedangkan ganti rugi secara immateriil tidak ada tolak ukur yang jelas sehingga sejalan dengan prinsip kesalahan.