Abstract:
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana pembuktian mengenai tindak pidana oleh penerima dana salah transfer menurut ketentuan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan mengetahui bagaiamana langkah hukum bagi penerima dana salah transfer yang beritikad baik.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian suatu metode penulisan hukum yang bertujuan untuk memperoleh bahan pustaka dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.
Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa untuk membuktikan bagi penerima dana salah transfer menurut ketentuan unsur pasal 85 UU Transfer Dana, Nasabah bisa dijerat pasal tersebut jika dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang padahal bukan haknya. Penerima dana akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Adapun unsur pidana yang harus dipenuhi adalah, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus molus. Yang kedua, pro parte dolus pro parte culpa. Kemudian jika penerima dana melakukan klarifikasi atau menanyakan unsur pidana. Dengan demikian, nasabah tidak dapat dipidana menggunakan pasal 85. Artinya nasabah tersebut telah melakukan itikad baik dengan cara melakukan pemeriksaan atau pengecekkan atas transfer dana yang masuk.