dc.description.abstract |
KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA YANG MENOLAK DIBERIKAN VAKSIN COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Khevin Richo Mamarimbing
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah yang mewajibkan vaksin Covid-19 yang ditinjau dari hak atas kesehatan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap Warga Negara Indonesia yang menolak diberikan vaksin Covid-19.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu metode yang digunakan dengan cara mengumpulkan data dan menganalisa bahan hukum berupa bahan kepustakaan serta buku-buku literatur, atau data-data sekunder saja.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Negara bertanggung jawab terhadap hak atas kesehatan warga negara, seperti yang tertulis dalam konstitusi Pasal 34 UUD 1945. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan vaksin Covid-19 yang memuat sanksi administratif Namun, untuk menjamin hak atas kesehatan warga negara tidak hanya dengan melakukan vaksinasi karena untuk menjamin terpenuhinya hak atas kesehatan terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu: Pencegahan penyakit, penyembuhan dan pemulihan penyakit. Kedua, Warga Negara yang menolak vaksin dilindungi oleh konstitusi yaitu dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 25. Karena hak atas kesehatan menyangkut 2 (dua) aspek penting yaitu aspek kebebasan (freedom) yaitu memberikan hak pada setiap orang atas kendali terhadap tubuh dan kesehatannya dan aspek keberhakan (entitlements) yaitu memberikan setiap orang hak atas pelayanan kesehatan yang non-diskriminatif, menghormati kesetaraan dan kesempatan yang sama.
Kata Kunci: kebijakan pemerintah, hak asasi manusia, hak atas kesehatan |
|