dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bahwa kebocoran data aplikasi PeduliLindungi merupakan tindak pidana, dan untuk mengetahui formulasi hukum pidana dimasa mendatang terhadap kebocoran data pribadi aplikasi PeduliLindungi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (Library research)berupa pengumpulan bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan topik permasalahan dalam skripsi ini. Penelitian ini bersifat preskriptif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, kebocoran data aplikasi PeduliLindungi merupakan tindak pidana, perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna aplikasi PeduliLindungi dalam sistem aplikasi yang dijalankan belum maksimal untuk tingkat keamanannya dari tindak pidana kebocoran data, sistem keamanan data PeduliLindungi masih rentan untuk dapat dengan mudah diakses atau diekspos oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Kedua, pengaturan mengenai perlindungan hukum data pribadi masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, sehingga bila terjadi suatu kerugian akibat dari tindak pidana pencurian data dan kebocoran data penerapan sanksi pidananya dirasa masih belum akurat karena belum diatur secara khusus bentuk-bentuk kebocoran data PeduliLindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan pencurian data dan membocorkan data pribadi pengguna dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi, oleh sebab itu diperlukan adanya Undang-Undang yang secara khusus mengklasifikasikan definisi data pribadi dengan memuat ketentuan pidana di dalamnya.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Aplikasi PeduliLindungi |
|