Abstract:
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan hukum ini adalah Untuk mengetahui dapat atau tidaknya pemeran video asusila dijadikan tersangka tanpa adanya penyebar pertamanya dan untuk mengetahui dapat atau tidaknya alat bukti keterangan ahli guna menentukan seseorang menjadi tersangka dalam perkara video asusila. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan melihat aturan yang terdapat dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008.
Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka jika pemeran asusila tersebut tidak terbukti sebagi penyebar utama dan dengan sengaja menyebabkan informasi dapat diketahui pihak lain/publik. Kedua, Beberapa aturan hukum yang menjelaskan mengenai pembuktian tindak pidana, yakni terdapat di Pasal 184 KUHAP yang memuat pembuktian alat bukti dan pembuktian nya secara khusus di atur dalam di Pasal 5 (UU ITE).
Kata Kunci : Tersangka, Pemeran Video Asusila, Penyebar Pertama Video