Repo Mhs ULM

Perlidungan Terhadap Informan Tindak Pidana Narkotika di Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan

Show simple item record

dc.contributor.author Rannia Nur Assyfa
dc.date.accessioned 2022-06-16T07:01:36Z
dc.date.available 2022-06-16T07:01:36Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/32526
dc.description.abstract PERLINDUNGAN TERHADAP INFORMAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI DITRESNARKOBA POLDA KALIMANTAN SELATAN RANNIA NUR ASSYFA ABSTRAK Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan oleh penyidik terhadap informan dalam tindak pidana narkotika dan hambatan apa saja yang dihadapi penyidik dalam melaksanakan perlindungan terhadap informan di Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan dalam pengumpulan datanya. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Pelaksanaan perlindungan terhadap informan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan meliputi, perlindungan terhadap informan masih di dalam pengawasan penyidik itu sendiri, perlindungan juga diberikan pihak kepolisian kepada si keluarga informan seperti istri, anak, dan orang tua informan, dan pada situasi dengan tingkat megancam keselamatanya sudah sangat tinggi atau sudah berada pada keadaan yang dirasa penyidik sangat berbahaya maka pihak kepolisian akan mengamankan informan ke Safe House atau rumah aman. Kedua, hambatan yang ditemui penyidik yaitu meliputi, harus menghadirkan Informan kedalam persidangan jika jaksa meminta demi berjalannya suatu kasus karna jika tidak dihadirkan maka kasus yang dipersidangkan akan menjadi rumit dan kasusnya akan menjadi tidak jalan maka wajib dihadirkan informan dalam persidangan, terbatasnya dana anggaran yang ada untuk memberi upah atau reward kepada informan jika barang bukti yang dibawa informan lebih dari satu, dan terbatasnya waktu penyidik dalam melakukan perlindungan tidak bisa melakukan pengawasan 1x24 jam penuh dikarenakan adanya suatu kepentingan-kepentingan lainnya bagi penyidik yaitu baik berupa pekerjaannya sendiri serta kepentingan lainnya dari pihak personil kepolisian apabila langsung dibutuhkan. Kata Kunci : Perlindungan, informan, narkotika.
dc.title Perlidungan Terhadap Informan Tindak Pidana Narkotika di Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account