Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa dasar hukum
pertanggungjawaban pidana bagi pelaku main hakim sendiri terhadap pelaku tindak
pidana pencurian dan juga untuk mengetahui dan menganalisa alasan penghapus
pidana bagi pelaku main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana
pencurian.Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis normatif,dilakukan dengan
cara menelaah semua undang undang dan regulasinya yang berkaitan dengan dasar
hukum pertanggungjawaban pidana bagi pelaku main hakim sendiri dan sifat dari
penelitian ini yaitu perspektif.
Pada hasil penelitian ini menunjukkan bahwa :pertama, main hakim sendiri dapat
dijerat dengan pasal Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara
bersama sama,Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,Pasal 354 KUHP tentang
penganiayaan berat dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,guna kepastian
hukum perlu adanya peraturan khusus menganai main hakim sendiri mengingat main
hakim sendiri masih marak terjadi.Kedua,Main hakim sendiri merupakan reaksi
serta kebiasaan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang dianggap
telah melannggar hukum maupun norma yang berlaku dimasyarakat, hal ini
bertujuan agar pelaku diberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya,namun
kebiasaan ataupun reaksi tersebut tidak dibenarkan oleh hukum terlebih lagi tidak
terdapat alasan penghapus pidana yang menyebabkan para pelakunya bisa saja
dipidana.
Kata Kunci:Tindak Pidana,Main Hakim Sendiri,Tindak Pidana Pencurian,Dasar
hukum,pertanggungjawaban pidana,Alasan Penghapus Pidana