Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengaturan pembuktian terhadap pelaku sengaja atau tidak pada tindak pidana mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dalam kasus tidak sengaja seseorang dapat memasuki sistem komputer milik orang lain dengan menemukan kelemahan dari sistem milik orang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Informasi Dan Transaksi Elektronik didalam kemajuan Teknologi diera sekarang.
Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pertama : pengaturan pembuktian sengaja atau tidak menerobos sistem elektronik milik orang lain merupakan pembaharuan dari Ahli digital forensik dalam menjabarkan sengaja batasan memasuki sistem milik orang lain dalam proses penyidikan . Kedua : langkah hukum merupakan tahapan yang dapat di tempuh pelaku apabila ia tetap diproses lebih lanjut menurut hukum yang ada merupakan suatu perlindungan yang dapat ditempuh dari iktikad baik yang di lakukan pelaku tanpa merugikan pihak mana pun.
Kata kunci: Pembuktian, Pelaku, Akses Milik Orang Lain, Perbuatan Pidana