Abstract:
Tujuan dari Penelitian skripsi ini mengetahui perlindungan hukum kepada pemilik hak atas tanah yang memiliki sertifikat tanah elektronik terhadap keamanan data pribadi dan Untuk mengetahui bentuk upaya hukum pemilik hak atas tanah yang data pribadinya diperjualbelikan. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah jenis penelitian hukum Normatif, bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sifatnya deskriptif analisis.
Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa: Pertama, Perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas tanah yang memiliki sertifikat tanah elektronik terhadap keamanan data pribadi belum ada secara khusus mengatur terhadap keamanan pada sertfikat elektronik dan ini menjadi kelemahan pada Peraturan Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 1/2021, pengaturan secara umum terhadap keamanan data pribadi hanya ada pada UU No.11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan secara khusus ada pada rancangan UU Perlindungan Data Pribadi karena pada rancangan Undang-Undang tersebut sudah memuat kewajiban dalam melaksankan perlindungan data pribadi dari Pasal 23 sampai dengan Pasal 49 Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kedua, Upaya hukum dari pemilik hak atas tanah yang data pribadinya diperjualbelikan bisa ditempuh secara litigasi dan non litigasi, secara hukum apabila terjadinya kebobolan data pada sertifikat tanah elektronik bisa di kategorikan perbuatan melawan hukum (1365 KUHPerdata) karena dilakukan secara sengaja tanpa hak dan merugikan orang lain.