Abstract:
Tujuan dari penelitian ini yaitu Buat mengetahui penegakan Perda No. 3 Tahun2010 Mengenai Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Serta Tunasusila oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin. Penelitian ini bagian dari penelitian empiris memberikan gambaran atau paparan mengenai data dan keadaan yang terjadi. Dalam hal ini yaitu Penegakan Perda No. 12 Tahun2014 Mengenai Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Dan Tuna Susila Oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Ungkapan hasil dari penelitian skripsi ini maka: Pertama, Dalam Melaksanakan PERDA No. 12 Tahun2014 Mengenai Perubahan Atas PERDA Kota Banjarmasin No. 3 Tahun2010 Mengenai Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Dan Tuna Susila(Tuna Susila Pasar Sudimampir). dengan adanya Satuan Polisi Pamong Praja, setiap anggota Satpol PP dibagi 3 Pleton yaitu dengan Jumlah anggota 158 orang dibagi buat Danton 1 yaitu 54 orang anggota Satpol PP, Danton2 yaitu 52 Orang anggota Satpol PP dan Danton 3 yaitu 52 Orang anggota Satpol PP. Dalam 3 Pleton tersebut terbagi 12 regu dan jam patroli setiap regu tersebut berbeda –beda, ada yang patroli dipagi hari, sore dan malam hari. Pelaksanaannya dengan melaksanakan operasi PEKAT(Penyakit Masyarakat) dari jam22.00 Wita anggota sudah berkumpul di Halaman Satuan Polisi Pamong Praja, setelah itu pimpinan menyiapkan strategi dengan sekitar 15 orang anggota buat memakai pakaian Preman(tidak memakai pakaian dinas pada hari itu ) dan mereka sekitar pukul23.00 wita buat memencar kebagian pasar sudimampir dan seolah – olah mereka ingin memakai jasa PSK tersebut. Setelah itu menunggu anggota lain menghubungi pimpinan maka target sudah bisa dan mobil patroli beserta anggota berpakaian dinas pun langsung menuju pasar sudimampir dan langsung menangkap target. Kedua, Kordinasi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakan Perda No. 3 Tahun2010 Mengenai Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Serta Tunasusila di Kota Banjarmasin yaitu PSK( Tuna susila) tersebut Dari pihak satpolpp sendiri pun pada saat pelaksanaan penertiban itu dengan menangkap PSK – PSK tersebut dan kemudian diserahkan ke Pihak Dinas terkait yaitu Dinas Sosial, disana akan diberikan bimbingan dan pelajaran buat para PSK – PSK(Tunasusila) tersebut.
Kata kunci: Penegakan, Satuan Polisi Pamong Praja, PSK