Repo Mhs ULM

Perlindugan Hukum Terhadap Peminjam Atas Penetapan Besaran Bunga Utang Dalam Pinjaman Online 

Show simple item record

dc.contributor.author Akhmad Ridho Maulana
dc.date.accessioned 2022-06-16T07:04:03Z
dc.date.available 2022-06-16T07:04:03Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/32545
dc.description.abstract Perkembangan teknologi informasi saat ini tidak dapat dipungkiri telah banyak mempengaruhi tatanan hidup masyarakat, termasuk dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Banyak hal yang dapat dilakukan saat ini hanya dengan menggunakan alat komunikasi berbasis teknologi informasi diantaranya adalah penyediaan aplikasi layanan publik. Salah satu aplikasi yang banyak tersebar saat ini adalah aplikasi pinjaman online. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mendeskripsikan kedudukan hukum para pihak yang terlibat dalam pinjaman online, (2) Untuk mendeskripsikan bagaimana perlindungan hukum terhadap Peminjam dalam pinjaman online. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, dengan menginvertarisir peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Hukum Telematika, pihak pemberi pinjaman online, dan Bunga dalam Pinjaman Online, mengidentifikasi dan Menganalisa secara kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa masih memiliki resiko-resiko yang sering kali dapat merugikan pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman karena regulasi yang belum jelas dalam mengatur layanan fintech peer to peer lending. Kesimpulan pertama, kedudukan hukum yang terdapat dalam perjanjian online yang dibahas dalam penelitian ini tidaklah seimbang antara pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Hal ini terjadi karena perjanjian yang dibuat oleh pemberi pinjaman sifatnyabaku dan penerima pinjaman hanya memiliki tugas untuk menerima atau menolak perjanjian tersebut. Kedua, Perlindungan hukum debitur yang wanprestasi dalam layanan pinjaman online dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu secara preventif yang melakukan perlindungan sebelum terjadinya sengketa atau mencegah terjadinya sengketa dengan melakukan upaya-upaya pencegahandari pihak penyelenggara layanan pinjaman online dan yang kedua secara represif dimana melakukan perlindungan dengan cara menyelesaikan sengketa, maksudnya melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau didalam pengadilan.
dc.title Perlindugan Hukum Terhadap Peminjam Atas Penetapan Besaran Bunga Utang Dalam Pinjaman Online 


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account