dc.description.abstract |
Perkembangan teknologi informasi saat ini tidak dapat dipungkiri telah
banyak mempengaruhi tatanan hidup masyarakat, termasuk dalam rangka
memenuhi kebutuhan hidupnya. Banyak hal yang dapat dilakukan saat ini hanya
dengan menggunakan alat komunikasi berbasis teknologi informasi diantaranya
adalah penyediaan aplikasi layanan publik. Salah satu aplikasi yang banyak
tersebar saat ini adalah aplikasi pinjaman online. Penelitian ini bertujuan: (1)
Untuk mendeskripsikan kedudukan hukum para pihak yang terlibat dalam
pinjaman online, (2) Untuk mendeskripsikan bagaimana perlindungan hukum
terhadap Peminjam dalam pinjaman online. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normative, dengan menginvertarisir peraturan perundang undangan yang
mengatur mengenai Hukum Telematika, pihak pemberi pinjaman online, dan
Bunga dalam Pinjaman Online, mengidentifikasi dan Menganalisa secara
kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa
masih memiliki resiko-resiko yang sering kali dapat merugikan pihak pemberi
pinjaman dan penerima pinjaman karena regulasi yang belum jelas dalam
mengatur layanan fintech peer to peer lending. Kesimpulan pertama, kedudukan
hukum yang terdapat dalam perjanjian online yang dibahas dalam penelitian ini
tidaklah seimbang antara pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Hal
ini terjadi karena perjanjian yang dibuat oleh pemberi pinjaman sifatnyabaku dan
penerima pinjaman hanya memiliki tugas untuk menerima atau menolak
perjanjian tersebut. Kedua, Perlindungan hukum debitur yang wanprestasi dalam
layanan pinjaman online dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu secara
preventif yang melakukan perlindungan sebelum terjadinya sengketa atau
mencegah terjadinya sengketa dengan melakukan upaya-upaya pencegahandari
pihak penyelenggara layanan pinjaman online dan yang kedua secara represif
dimana melakukan perlindungan dengan cara menyelesaikan sengketa,
maksudnya melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau didalam
pengadilan. |
|