Repo Mhs ULM

HAL YANG SECARA UMUM TIDAK PERLU DIBUKTIKAN (NOTOIRE FEITEN NOTORIOUS) BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF

Show simple item record

dc.contributor.author Fendi Nugroho
dc.date.accessioned 2022-06-16T07:04:08Z
dc.date.available 2022-06-16T07:04:08Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/32546
dc.description.abstract Abstrak Dalam KUHAP ada ketentuan yang mengatur sebagai pelengkap pembuktian yakni “ hal yang diketahui secara umum tidak perlu dibuktikan” hal ini menjadi sesuai yang sepertinya tidak pegangan yang pasti seperti apa bentuknya, mengingat bahwa jaman berubah, sehingga ukuran atau batasan yang diketahui masyarakat juga mengalami evolusi atau berubahan dari tahun ke tahunHal yang secara umum tidak perlu dibuktikan (notoire feiten notorious) dalam hukum acara pidana diatur dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP, yang apabila kita telaah adalah pelengkap dari ketentuan dari Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Konstruksi atau bagunan dari Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah bersifat limitatif, yakni menjelaskan dengan tegas mengenai apa saja alat bukti, sedangkan Pasal 184 ayat (2) KUHAP mempunyai fungsi untuk melengkapi hal apa saja yang mungkin perlu didukung untuk menebalkan keyakinan hakim dalam memutus perkara pidana. Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Ukuran hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten notorious) dalam hukum acara pidana hanya dapat ditentukan oleh hakim yang sedang memeriksa perkara pidana di pengadilan. Secara normatif, undang-undang telah menyerahkan hal itu kepada hakim sebagai wadah yang akan menentukan sesuatu hal yang sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten notorious). Jadi Kembali kepada hakim lah yang akan menentukan bagaimana ukuran mengenai hal tersebut.. Kedua, Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten notorious) dapat mengalami pergeseran, karena sejatinya kehidupan masyarakat perkembangan eknologi yang pesat mengakibatkan pola kehidupan umat manusia juga mengalami pergeseran yang sangat luarbiasa, hal tersebut juga berimbas kepada hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten notorious) yang akan mengalami pergesaran. Kata Kunci : Notoire Feiten Notorious, Alat Bukti, Notaris
dc.title HAL YANG SECARA UMUM TIDAK PERLU DIBUKTIKAN (NOTOIRE FEITEN NOTORIOUS) BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account