Abstract:
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen akibat kerusakan rumah yang di beli melalui kredit pemilikan rumah (KPR) dan mengetahui bagaimana tanggung jawab developer dalam hal kerusakan rumah yang di beli melalui kredit pemilikan rumah di PT SINAR DINAR JAYA penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau disebut dengan penelitian kepustakaan, penelitian hokum ini dilakukan dengan cara menelaah dan menganalisa bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, hubungan pada pembelian rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah terdapat 3 (tiga) pihak yakni developer, bank dan konsumen. Konsumen berada dalam posisi sebagai obyek atau sasaran dari developer maupun bank. Pada sisi lain konsumen dan bank merupakan obyek dari developer, karena konsumen atas dukungan bank dengan fasilitas KPR-nya adalah pembeli unit rumah yang dibangun developer. Kedua, Developer bertanggung jawab terhadap bangunan rumah yang dijualnya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). tanggung jawab perdata atau yang disebut tanggung gugat (liability). Developer bertanggung gugat terhadap kualitas bangunan rumah sampai dengan jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) tahun setelah penyerahan akhir bangunan rumah (setelah selesainya masa pemeliharaan), baik berdasarkan ketentuan dalam BW maupun dalam UU Jasa Konstruksi. Tanggung jawab tersebut juga termasuk tanggung jawab terhadap produk (product liability).