Repo Mhs ULM

LIMITASI TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KORBAN OLEH LPSK MENURUT PERSPEKTIF KEADILAN 

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Ghazali Rahman
dc.date.accessioned 2022-06-16T07:05:10Z
dc.date.available 2022-06-16T07:05:10Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/32553
dc.description.abstract ABSTRAK Kata Kunci: Limitasi, Perlindungan, Korban, Keadilan Aspek penegakan hukum terhadap persoalan hukum tentang rasa keadilan pasca Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 menimbulkan perubahan yang cukup signifikan. Pasal 5 dan pasal 8 menyebutkan bahwa perlindungan yang diberikan sejak tahap penyelidikan hingga berakhirnya sesuai ketentuan sedangkan UndangUndang No 31 Tahun 2014 mengenai limitasi dan/batas waktu tidak memberikan rincian berapa lama masa perlindungan itu diberikan oleh LPSK, ketidak tegasan aturan ini membuat korban yang mengalami ancaman yang membahayakan dirinya seperti mendapatkan ancaman merasa khawatir. Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Perhatian terhadap korban yang diberikan oleh negara terjadi cukup signifikan pasca diterbitkannya UU LPSK khususnya Pasal 5 dan pasal 8. LPSK mempunyai kekurangan dalam hal memberikan perlindungan yang berkeadilan kepada korban. Dalam hal pengarusutamaan perspektif keadilan bagi korban tindak pidana pada sistem peradilan pidana dan penegakan hukum dinilai sangat penting untuk memenuhi hak-hak korban. Hak pokok korban tindak pidana yang seharusnya dijamin dan dilindungi oleh negara dengan diberikan kepada korban atas tersedianya mekanisme keadilan dan memperoleh ganti rugi, restitusi, kompensasi. Kedua, pada hakikatnya nilai keadilan itu dapat diartikan dengan keadaan yang seimbang apabila dikatakan dengan perlindungan korban maka dalam perspektif pemerintah dan perspektif korban dan pelaku kepentingannya akan sama-sama terakomodir dan seimbang dalam norma atau peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini perlu mendapat atensi penting karena berkorelasi dengan proses penanganan yang dijalankan oleh lembaga penegak hukum lainnya agar dapat ditangani secara cepat, tepat, dan efektif untuk mendapatkan perlindungan serta jaminan keamanan dan pemberian ganti rugi, restitusi dan kompensasi.
dc.title LIMITASI TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KORBAN OLEH LPSK MENURUT PERSPEKTIF KEADILAN 


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account