Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis peran lembaga bantuan hukum terhadap penegakan hak asasi pelaku dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi masyarakat miskin dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis mengenai kendala pelaku untuk memperoleh bantuan hukum dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa Pertama, Bahwa terkait Peran Lembaga Bantuan Hukum Terhadap Penegakan Hak Asasi Pelaku Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Masyarakat Miskin dalam hal ini LKBH ULM dalam menjalankan bantuan hukumnya melakukan dari tahap 1 di kepolisian dan tahap 2 di kejaksaan sampai dengan di persidangan dengan persyaratan bahwa pelaku tersebut harus memenuhi ketentuan administrasi seperti adanya fotocopy identitas pelaku dan keluarga atau orang terdekat tersangka untuk mengurus di LKBH ULM serta keharusan untuk melampirkan Surat Keterangan tidak mampu, setelahnya LKBH ULM akan memberikan hak penerima bantuan hukum yang berdasar pada ketentuan Pasal 12 UU Bantuan Hukum. Kedua, Bahwa kendala dalam pemberian bantuan hukum di LKBH ULM ini terjadi kebanyakan karena kendala pemenuhan administrasi yang kurang lengkap, padahal diketahui untuk tersangka pada kasus narkotika ini menurut peneliti wajib untuk didampingi, karena kebanyakan kasus yang ditangani di LKBH ULM sering sekali dikenakan pasal berlapis dalam kasus narkotika, sehingga sebenarnya wajib untuk didampingi, yang mana hal tersebut berdasar pada KUHAP Pasal 56.
Kata Kunci: Bantuan Hukum, Narkotika, Miskin