Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengkaji mengenai kedudukan Izin Lingkungan sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan mengkaji Implikasi Izin Lignkungan Diganti Dengan Persetujuan Dengan Persetujuan Lingkungan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Penelitian skripsi ini menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut: Pertama, Konsep Izin Lingkungan yang sebelumnya ada di UUPPLH menjadi ‘persetujuan’ lingkungan dalam UU CK. Meskipun menjadi prasyarat perizinan berusaha, posisi persetujuan lingkungan diformulasikan dengan tidak tegas. Kedua, penghapusan izin lingkungan berimplikasi mekanisme gugatan administratif pun dihapuskan. Meskipun, terdapat penguatan konsep bahwa kepatuhan lingkungan (environmental compliance) dapat menjadi alasan pembatalan perizinan berusaha namun formulasi Izin sebagai produk hukum administratif tentu berbeda dengan “persetujuan” yang lebih bersifat diskresi atas suatu kewenangan. Hilangnya hak gugat administratif bagi masyarakat atas diterbitkan persetujuan lingkungan.