dc.description.abstract |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai pengaturan hukum mengenai pelaksanaan pembayaran klaim asuransi jiwa saat pihak tertanggung dinyatakan meninggal dunia dan perlindungan hukum terhadap ahli waris tertanggung dalam hal ditolaknya klaim asuransi oleh pihak penanggung pada perjanjian asuransi jiwa
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa pertama, pengaturan hukum mengenai pelaksanaan pembayaran klaim asuransi jiwa saat pihak tertanggung dinyatakan meninggal dunia, dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 308 KUH Perdata, Pasal 205 KUHD, Pasal 302 KUHD dan Pasal 303 KUHD, yang mengamanatkan bahwa dalam hal tertanggung meninggal dunia, hal tersebut tetap mengharuskan pihak Penanggung sebagai pihak yang menanggung beban risiko sebagai imbalan premi yang diterimanya dari tertanggung, jika terjadi evenemen yang menjadi beban penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti kerugian berupa pembayaran dana asuransi atau dana klaim asuransi jiwa kepada ahli waris yang yang masih hidup berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang berwenang. Kedua, perlindungan hukum terhadap ahli waris tertanggung dalam hal ditolaknya klaim asuransi oleh pihak penanggung pada perjanjian asuransi jiwa, maka secara preventif dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 225, 302, 303, 308 KUHD, dan Pasal 830-833 KUH Perdata serta Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yaitu pasal-pasal tersebut mengamanatkan bahwa penanggung tetap berkewajiban mengganti kerugian berupa pembayaran dana asuransi atau dana klaim asuransi jiwa kepada ahli waris yang yang masih hidup berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang berwenang, sedangkan secara refresif pada dasarnya dapat pihak ahli waris tertanggung dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang dengan dasar hukum Pasal 1239 KUH Perdata mengenai wanprestasi dan mewajibkan pihak penanggung yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut kepada pihak tertanggung atau ahli warisnya.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Ahli Waris dan Klaim Asuransi |
|