Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pertentangan Norma yang mengatur pemberhentian tidak Hormat PNS
. Dan 2) Untuk mengetahui Konstitusionalitas pemberhentian tidak hormat PNS.
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa Pertama, Pertentangan norma yang mengatur pemberhentian tidak hormat PNS dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengdilan di Undang-Undang ASN saling bertentangan, tidak sinkron, tidak ada kejelasan rumusan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian hukum merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28D walaupun akhinya MK hanya melalui putusannya memaknai Menyatakan frasa “dan/atau pidana umum” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi berbunyi, “dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Kedua konstitusionalitas pemberhentian tidak hormat PNS dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan dalam pelaksaanaanya masih banyak terjadi diskriminasi namun putusan MK yang hanya membatasi cakupan hanya melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan memberi kepastian atas tafsir yang luas dari Pemerintah
Kata Kunci : Konstitusionalitas, Pegawai Negeri Sipil, Putusan Pengadilan