Abstract:
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui perbedaan dan persamaan pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia dan Malaysia serta untuk mengetahui perlindungan hukum yang akan didapatkan pekerja/buruh dalam hal terjadi PHK di kedua negara ini. Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah metode penelitian normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian dengan pendekatan perbandingan (comparative approach) yang membandingkan-bandingkan sistem hukum yang berlaku di suatu negara dengan sistem hukum yang berlaku di negara lain. Bahan hukum yang digunakan pada skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, konsep pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja di negara Indonesia dan negara Malaysia memiliki persamaan dan perbedaan. Kedua negara ini memiliki pengaturan tersendiri menyangkut penegakan hukum untuk memberi perlindungan terhadap pelaksanaan kewajiban demi terpenuhinya hak kedua belah pihak dalam perjanjian kerja. Pemerintah dari setiap negara memiliki norma dasar yang harus dipatuhi sehingga tidak jauh berbeda antara negara satu dengan negara yang lain. Kedua, dalam hal perlindungan hak pekerja/buruh setelah terjadinya PHK, baik Indonesia maupun Malaysia telah mengupayakan terlaksananya hukum yang adil melalui pembentukan butir-butir aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan masing-masing negara yang juga disertai dengan ancaman sanksi apabila terdapat pihak yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Hak Pekerja/Buruh, Perbandingan Ketenagakerjaan Indonesia-Malaysia.