Abstract:
Motivasi di balik penelitian ini adalah untuk memutuskan hubungan yang sah dengan pengangkut karena kecerobohan yang membawa korban meninggal. Untuk mengetahui pelaksanaan pengamanan yang sah bagi pengangkut.
Strategi eksplorasi ini menggunakan standarisasi pemeriksaan yang sah dengan gagasan pemeriksaan yang digunakan pencipta, khususnya pemeriksaan preskriptif tentang keabsahan yang sah. Bahan sah yang digunakan sangat penting dan opsional. Tata cara pengumpulan bahan yang halal dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Pemeriksaan bahan yang sah dalam makalah ini menggunakan informasi subjektif.
Akibat dari eksplorasi yang telah dilihat yaitu Pertama: Hubungan Hukum Antara Pekerjaan Pengemudi dan Pemilik Truk dengan masing-masing menjalankan hak dan kewajibannya dan mengharap upah atau gaji yang diberikan oleh pemilik usaha. Jadi, hubungan hukum mereka adalah hubungan kerja. Kedua: Perlindungan Hukum yang diberikan oleh pemilik truk kepada sopir secara hukum adalah pihak sopir mendapatkan perlindungan sebagai pekerja, terutama dalam menjalankan usaha yang diberikan pemilik truk tersebut oleh sebab itu pemilik truk juga ikut bertanggung jawab saat sopir truk memiliki masalah yang salah satunya karena terjadinya tabrakan bukan lah seutuhnya menjadi tanggung jawab sopir truk. Dikarenakan pemilik truk mengguanakan jasa orang lain untuk menjalankan usahanya yang dimana usaha tersebut bisa menghasilkan keuntungan bagi pemilik truk itu sendiri.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pemilik Truk, Sopir, Meninggal Dunia.