Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini berdasarkan permasalahan yang pertama adalah untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dan yang kedua jaminan apa saja yang bisa dijaminkan untuk mengalihkan jenis penahanan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan penulis diperoleh dengan melalui studi kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan juga semua tulisan yang juga berkaitan dengan objek yang diteliti yang mana berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian yang penulis gunakan bersifat deskriptif analisis.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai pengalihan jenis penahanan merupakan hak seorang tersangka dan terdakwa, dalam pengaturannya belum diatur secara jelas tentang syarat-syarat yang menjadi dasar dalam pengajuan pengalihan jenis penahanan, sehingga akibat dari ketidakjelasan pengaturan mengenai pengalihan jenis penahanan ini bisa mengakibatkan perlakuan yang tidak sama terhadap tersangka atau terdakwa, bahkan kemungkinan
bisa terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik, penuntut umum atau hakim. Kedua, mengenai jaminan pengalihan jenis penahanan pengaturannya juga tidak diatur secara jelas. Pengalihan jenis penahanan ini bisa tanpa atau dengan adanya suatu jaminan, jaminan tersebut bisa berupa orang ataupun uang. Dengan adanya jaminan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya tersangka atau terdakwa melarikan diri dari proses pemeriksaan.
Kata Kunci : Pengalihan Jenis Penahanan, Syarat-Syarat, Jaminan