Abstract:
Dengan diluncurkannya keputusan Mahkamahnya Konstitusinyai Nomornya 18/PUU-XVII/2019 maka di dalam Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusianya harussada ketentuan dimana menegaskan tentang cidera janji sebagai syarat eksekusi jaminan fidusianya. Sebelumnya didasarkan pasalnya 15 ayatnya juncto 29 undang undangnya No.42 Tahun 1999 terhadap JaminannFidusianya, jikalau debitornya cedera ikrar baik secara otomatis kreditor memiliki haknya tuk memperjual barang dimana menjadikan objeknya kepastiaan fidusianya dengan kekuatannya sendiri dengan cara lelang maupun penjualan dibawah tangan. Hal tersebut karena menurut Pasal 15 UU Jminan Fidusia, Sertifikatnya Jaminannya Fidusianya telah memiliki kelebihan eksekutorialnya dimana samahalnya oleh keputusan pengadilannya.
Setelah putusannya MK No.18/PUU-XVII/2019 baik kreditur tidak lagi memiliki hak membuat eksekusinya sendiri atas Bendanya dimana menjadikannya objek Jaminannya Fidusianya tanpa adanya persetujuan dari debitor untuk melepaskan obyek yng mejadi jaminan fidusia secara sukarela sesuai dengan asas konsensualitas. Kata Kunci: Eksekusii Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK, Cidera janji (wanprestasi)