Abstract:
ABSTRAK
Penelitian ini yang bermaksud untuk menganalisis perhitungan, penyetoran serta pelaporan Pajak yang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 atas UMKM pada CV. Rojwaa Ramadhan Rizq yang dihitung berdasarkan dari hasil omzet penjualannya dimulai bulan Juli sampai dengan Desember tahun 2019 jenis data yang dipakai adalah kuantitatif yang datanya berupa angka, ataupun tabel lainnya seperti tabel perhitungan laba, Perhitungan kredit Pajak, Laporan Laba Rugi, dan Laporan Neraca pada tahun 2019 sedangkan data kualitatif nya seperti dokumentasi seperti SPT1771. Hasil dari analisis ini adalah pajak yang dihitung tarif yang berlaku untuk penyetoran serta pelaporannya tepat waktu sebelum tanggal 30 April bulan berikutnya sehingga tidak ada sanksi atau denda yang ditanggung oleh CV Rojwaa Ramadhan Rizq.
Kata Kunci : Analisis, PPh, PP 23 2018, UMKM