Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuai Putusan hakim dalam memutuskan persetubuhan anak dibawah umur yang berlatar belakang agama. Untuk mengetahui Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak pada Putusan Nomor 43/Pid. Sus/2018/PN Bjb tanggal 14 Maret 2018.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum emperis dengan sifat penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analisis dengan tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian terhadap ketegasan hukum. Bahan hukum yang digunakan primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis bahan hukum dalam penulisan ini digunakan data kualitatif.
Hasil penelitian yang telah didapatkan bahwa Pertama: Penerapan hukum pidana pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada putusan Nomor 43/Pid.Sus/2018/PN Bjb. Sungguminasa telah sesuai, terdakwa M. Said Attap Tazani Alias Itap Bin H. Sulaiman Kurdi terbukti melanggar unsur-unsur tindak pidana. Rumusan surat dakwaan telah memenuhi syarat, dan tuntutan Jaksa Penuntut umum yang sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan untuk kemudian diajukan dalam persidangan, kemudian oleh hakim menetapkan pasal yang dipersangkakan kepada terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan tunggal oleh hakim yakni Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak. Kedua Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni selama 8 (delapan) tahun terhadap terdakwa dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, tidak memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga korban dimana mereka mengalami trauma dan rasa malu akibat peristiwa pencabulan yang dialaminya, penjatuhan pidana terhadap terdakwa ini tidak mampu menimbulkan efek jera dan efek pencegahan agar tindak pidana pencabulan dapat berkurang di kemudian hari.
Kata Kunci: kasus pidana, persetubuhan anak