Repo Mhs ULM

pembuktian tindak pidana kekerasan terhadap balita dalam rumah tangga

Show simple item record

dc.contributor.author Meyta Rahmawati
dc.date.accessioned 2022-06-16T07:53:07Z
dc.date.available 2022-06-16T07:53:07Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/32930
dc.description.abstract ABSTRAK Tujuan darii penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang perlindungan hukum dan pembuktian pada pemeriksaan perkara balita yang menjadi korban kekerasan yang terjadi di dalam rumahnya sendiri. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang bersumber dari tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan jawaban atas permasalahan dari hasil penelitian. Tipe penelitian dalam tulisan ini yaitu adalah kekaburan norma, tepatnya pada Ps 55 UU PKDRT yang menyatakan keterangan korban saja sudah dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Hasil penelitian adalah : Pertama, Kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap balita dilakukan oleh Negara, lembaga organisasi, penegak hukum, masyarakat, serta keluarga. Hak-hak yang didapatkan seorang anak sebelum dan setelah berhadapan dg hukum, dimuat ketentuannya pada UU No.31/2014, UU No.23/2002, dan UU No.23/2004. Perlindungan yg dijaminkan kpd anak diantaranya: terlindungi segala haknya, memperoleh keamanan dan perlindungan dari ancaman, perlindungan untuk kesejahteraannya, perlindungan atas identitasnya, mendapatkan upaya rehabilitasi, mendapatkan pelayanan kesehatan dan pembimbing rohani, serta pendampingan anak. Selain itu, negara juga wajib membentuk sarana pra sarana sebagai upaya utk melindungi anak. Kedua, Alat bukti yg dpt digunakan pada kasus kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 55 UU No.23 Tahun 2004, yaitu hanya dengan keterangan yang diberikan oleh korban sudah cukup membuktikan bahwa pelaku telah bersalah. Dalam Pasal 117 KUHAP, anak di bawah 15 tahun boleh didengar keterangannya, yg tdk dlm keadaan disumpah, namun keterangan tsb tidak dapat dijadikan sbg “alat bukti ket. saksi”, melainkan sbg penerangan saja. Selain itu, alat bukti surat berupa visum et repertum juga dapat digunakan apabila ada bekas kekerasan pada tubuh balita. Kata Kunci: Tindak Pidana Kekerasan, Balita, Rumah Tangga.
dc.title pembuktian tindak pidana kekerasan terhadap balita dalam rumah tangga


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account