Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui dan menganalisa Legalitas proses pembentukan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja. Dan 2) untuk memgetahui dan menganalisa implikasi hukum pembentukan Undang Undang Cipta Kerja terhadap pengaturan pembentukan Perundang undangan.
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa Pertama, diketahui keabsahan legalitas proses pembentukan Undang Undang Cipta Kerja Nmoro 11 Tahun 2020 tersebut terdapat problema yang terjadi dengan tindakan DPR memotong tahapan dalam proses pembahasan dengan langsung melimpahkan kepada Panitia Kerja sehingga proses pembahasan tersebut dilakukan hanya separuh dari jumlah anggota Badan Legislasi maka hal tersebut juga telah bertentangan dengan prinsip keterwakilan fraksi pada badan legislatif, maka berdasarkan alasan tersebut legalitas atas dibentuknya Undang Undang Cipta Kerja dapat dikatakan sebagai cacat formil karena berdasarkan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan pasal 1 Ayat 1 yang menyatakan Pembentukan Peraturan Perundang Undangan adalah Pembuatan Peraturan Perundang Undangan Yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan. Kedua bahwa lazimnya jika suatu Undang Undang secara formil pembuatannya melanggar konstitusi, maka sudah pasti Undang Undang ini batal demi hukum. Maka dapat disimpulkan bahwa implikasi hukum pembentukan Undang Undang Cipta Kerja terhadap pengaturan pembentukan Perudang Undangan yang mana diketahui cacat secara formil menurut Rizky Argama, SH, LLM karena telah mengabaikan partisipasi publik sejak tahap penyusunan, DPR memotong tahapan dalam proses pembahasan, DPR melakukan pembahasan pada masa reses serta DPR dan pemerintah memasukan materi yang beljm pernah dibahas, maka implikasi yang terjadi yaitu Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut dapat di ajukan Judicial Review atau hak uji materi yaitu dengan melakukan proses pengujian peraturan perundang undangan ke Mahkamah Konstitusi karena diketahui telah cacat formil.