dc.description.abstract |
ABSTRAK
Pada tanggal 24 maret 2021 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID. Salah satu di antaranya adalah pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kesiapan guru, siswa, dukungan peranti dan jaringan yang stabil sehingga komunikasi antar siswa dan guru dapat efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan pembelajaran daring di SMAN 8 Banjarmasin; 2) Problematika pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dihadapi pendidik dan peserta didik saat dilaksanakan pembelajaran daring; dan 3) Upaya atau solusi untuk menyelesaikan problematika pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan saat dilaksanakan pembelajaran daring.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif jenis deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengujian keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, triangulasi teknik dan triangulasi waktu.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembelajaran daring di SMAN 8 Banjarmasin terdapat plus dan minusnya, jelas hasilnya berbeda secara efisiensinya dengan pembelajaran tatap muka. Kendala yang dihadapi saat pembelajaran daring yaitu berkaitan dengan jaringan, paket internet, memori serta penggunaan aplikasi. Solusi untuk mengatasi kendala tersebut adalah dengan mempermudah siswa dalam menggunakan aplikasi, aplikasi yang tidak mendukung disiswanya akan diganti dengan aplikasi yang mendukung dan mudah bagi siswa dan anak yang tidak memiki fasilitas, bagi jaringan yang lelet bisa ke sekolah untuk menyikapi kendala tersebut sampai misalnya lancar.
Kata kunci: implementasi pembelajaran, pendidikan dan kewarganegaraan, daring. |
|