Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah Peraturan Daerah Bernuansa Agama sudah sesuai dengan muatan peraturan perundang- undangan di atasanya sehingga peraturan daerah ini bisa dikatakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya. Munculnya sejumlah peraturan daerah bernuansa agama merupakan fenomena ketatanegaraan yang sangat menarik untuk dikaji mengingat materi muatan peraturan daerah bernuansa agama adalah nilai-nilai atau ajaran agama tertentu yang dalam penelitian ini sehingga telah dianggap melanggar amanat konstitusi, melanggar HAM, diskriminatif, dan tidak mencerminkan toleransi. Keberadaan (eksistensi) pada peraturan daerah bernuansa agama harus ditelaah berdasarkan pada sistem atau tata hukum nasional, agar kedudukannya dalam sistem hukum nasional menjadi jelas, selain itu peraturan daerah bernuansa agama juga perlu ditelaah apakah sesuai dengan prinsip penyelenggaraan otonomi daerah.
Kata Kunci : Peraturan Daerah, Hak Asasi Manusia, Otonomi Daerah.