Abstract:
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak atas tanah perorangan yang batas tanahnya diserobot orang yang tidak berhak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder menegenaiperlindungan hukum terhadap hak atas tanah perorangan yang batas tanahnya diserobot orang yang tidak berhak.
Menurut hasil penelitian dari skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, aspekhukum dalam penentuan batas tanah hak milik adalah aspek fisik meliputi letak, luas dan batas-batas tanah yang bersangkutan, kepastian mengenai subjek hak atas tanah mengenai siapa yang menjadi subyek hukumnya (perorangan dan badan hukum) dan kepastian meliputi jenis hak atas tanahnya. Kepastian hukum akan terwujud apabila dilakukan Pendaftaran Tanah, Kedua, akibathukum apabila seseorang menyerobot batas tanah yang bukan miliknya yaitu tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap pemiik tanah yang sah, dapat diartikan sebagai perbuatan menguasai, menduduki, atau mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum, melawan hak, atau melanggar peraturan hukum yang berlaku. Undang-Undang yang terkait dengan pasal tindak pidana penyerobotan tanah sesuai dengan Pasal 6 UU No 51 PRP 1960, Pasal 167 Ayat 1 KUHP.