Abstract:
Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui apakah dokter umum yang melakukan perawatan kecantikan dapat dikatakan malpraktik dan mengetahui pertanggungjawaban hukum pidana bagi dokter umum yang melakukan perawatan kecantikan. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif, tipe penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Menurut hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Perawatan kecantikan oleh dokter umum dapat dikatakan malpraktik karena memenuhi unsur dari malpraktik yaitu dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. Kedua, Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana kesehatan hanya dapat diterapkan kepada orang yang melakukan tindak pidana kesehatan.