Abstract:
Penulisan Skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang langkah hukum tersangka Undercover Buy dalam perkara narkotika terhadap jumlah barang bukti dan untuk mengetahui tersangka Undercover Buy dalam perkara narkotika dapat melakukan permintaan praperadilan dalam menyelesaikan masalah jumlah barang bukti.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan (Library research) dengan mempelajari peraturan perundang – undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu; berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama langkah hukum tersangka Undercover Buy dalam perkara narkotika terhadap jumlah barang bukti adalah dengan cara melaporkan kepada pengawas penyidikan yang ada direktorat narkotika bahwa telah terjadi selisih aturan barang bukti pada saat penangkapan jumlah barang bukti saat penangkapan dengan jumlah barang bukti yang masuk dalam berkas penyidikan. Apabila langkah tersebut tidak mendapatkan respon yang positif maka langkah hukum tersangka dapat melakukan permohonan praperadilan.
Kedua tersangka Undercover Buy dalam perkara narkotika terhadap jumlah barang bukti dapat meminta praperadilan karena salah satu objek praperadilan adalah mengenai penyitaan sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan upaya paksa menurut hukum acara Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 dapat dilakukan pengujian sah tidaknya melalui lembaga praperadilan.