Repo Mhs ULM

"Proses terbentuknya Badan Usaha Milik Desa bersama (Bumdes) Di Kecamatan Alalak".

Show simple item record

dc.contributor.author Sukma Herlannoor
dc.date.accessioned 2022-06-16T08:10:23Z
dc.date.available 2022-06-16T08:10:23Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/33068
dc.description.abstract ABSTRAK Herlannor Sukma, D1B114259 : “Proses terbentuknya Badan Usaha Milik Desa bersama (Bumdes) Di Kecamatan Alalak”. Dibawah bimbingan Pathurahman selaku Pembimbing I Penelitian ini bertujuan untuk : Mengetahui proses terbentuknya Badan Usaha Milik Desa bersama (Bumdes) Di Kecamatan Alalak”. Penelitian ini menggunakan teori dari dwiyanto (2006) yang menghasilkan metode analisis yaitu Miles dan huberman tipe penelitian ini adalah kualitatif dengan mengurai data secara deskriptif teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui cara observasi wawancara dokumentasi dan studi kepustakaan analisis data menggunakan pengumpulan data penyajian data reduksi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Proses terbentuknya Bumdes Bersama Mandiri inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa, potensi usaha ekonomi Desa, sumberdaya alam di Desa, sumberdaya manusia yang mampu mengelola Bumdes dan penyertaan modal dari Pemerintah Desa maupun pribadi dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha Bumdes. Musyawarah Desa untuk Mendirikan Bumdes bersama Alalak Mandiri di Kabupaten Barito Kuala Pendirian Bumdes sebagaimana disepakati melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. Musyawarah Desa untuk mendirikan Bumdes sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat, organisasi pengelola Bumdes, modal usaha BUM Desa dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. Hasil kesepakatan Musyawarah Desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. BUMDES bersama antar desa merupakan milik 2 desa atau lebih yang didirikan melalui mekanisme Musyawarah Antar Desa yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar desa kemudian Bumdesa bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian Bumdesa bersama Pemerintah Desa, anggota Badan permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga Desa lainnya dan tokoh masyarakat. Diharapkan kedepannya dapat Meningkatkan kerjasama dengan desa desa terkait untuk lebih memperlebar usaha usaha di samping usaha yang ada. Melakukan Pembinaan pada masyarakat tentang potensi desa dan SDM yang lebih menonjol di masyarakat selain usaha yang ada untuk masyarakat agar mempunyai dampak keberhasilan yang lebih optimal. Kata Kunci : Proses, Bumdes, Alalak.
dc.title "Proses terbentuknya Badan Usaha Milik Desa bersama (Bumdes) Di Kecamatan Alalak".


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account