dc.description.abstract |
ABSTRAK
Andi Muhammad Saidi. 2022. Strategi Pengawasan Partisipatif Badan Pengawas
Pemilu Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2020. Tesis, Program Studi Magister Studi Pembangunan (MSP) Universitas Lambung Mangkurat. Ahmad Yunani sebagai Pembimbing I dan Andi Tenri Sompa sebagai PembimbingII. Kata Kunci: Strategi Pengawasan, Badan Pengawas Pemilu, Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis strategi pengawasan partisipatif
Bawaslu Kabupaten Kotabaru bersama masyarakat dalam pengawasan tahapanKampanye Pemilihan Kepala Daerah Langsung serentak tahun 2020 di KabupatenKotabaru. Selain itu penelitian ini juga menganalisis kendala yang dihadapi BawasluKabupaten Kotabaru bersama masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsungserentak tahun 2020 di Kabupaten Kotabaru Pendekatan dalam penelitian ini adalahpendekatan kualitatif. Pendekatan ini digunakan untuk mendapatkan gambaran dan keterangan- keterangan secara jelas dan faktual terkait pengawasan partisipatif BawasluKabupaten Kotabaru pada pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2020. Secara umum strategi yang sudah dilaksanakan oleh Bawaslu KabupatenKotabaru cukup efektif. Hanya saja fokus strategi dan upaya pengawasan partisipatif
yang diinisiasi hanya berfokus pada segelintir isu dan masyarakat saja yangditargetkan. Strategi-strategi pengawasan partisipatif yang dilakukan seperti Strategi
Pelaporan Online (Aplikasi SIWASLU), Strategi Pelaporan Online (Google Form), Inisiasi Forum Warga dan Pojok Pengawasan masih sangat terbatas ruang lingkupnya. Penggunaan cara ini terbilang efektif dalam masa pandemi seperti ini, untuk tetapmematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak dan kerumunan. Kendala dalam pengawasan partisipatif yang dihadapi bawaslu dalampemilihan kepala daerah langsung Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Kotabaruadalah Netralitas ASN dimana permasalahan ini sangat rawan akan terjadinya ketidakNetralitas ASN, seperti dalam sektor pendidikan, sekitar kantor Pegawai Negeri, danKantor-kantor Kecamatan, dan kantor-kantor Kelurahan. Kendala kedua yakni, PolitikUang (Money Politics). Dari segi aspek hukum dan kelembagaan penegakan hukummasih banyak terdapat celah. Regulasi soal larangan politik uang yang tidak diatur
rigid dalam undang-undang karena bergantung pada kepentingan pembuat aturanitusendiri. Kendala selanjutnya adalah politisasi isu sara. Hal ini disebabkan karenakentalnya nuansa kesukuan di wilayah-wilayah Kabupaten Kotabaru. |
|