dc.description.abstract |
ABSTRAK Kata Kunci : Kekuatan Eksekutorial, Penyelesaian Perkara, Keadilan Restoratif. Tujuan penelitian tesis yang berjudul Kekuatan Eksekutorial Surat Pernyataan Sesuai Kesepakatan Antara Pelaku Pidana Dan Korban Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah menemukan dan menganalisis kemungkinan dalam hukum mengembalikan pada keadaan semula atas tindakan pelaku pidana yang tidak melaksanakan pemenuhan hak korban setelah dilakukan penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur Perpol No. 8 Tahun 2021 serta mengklasifikasi beberapa cara dalam hukum yang dapat dijadikan acuan bagi Kepolisian untuk tercapainya tujuan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, hukum normatif atas dasar data yang digunakan perolehannya dari bahan-bahan pustaka (sekunder). Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Pasal 6 ayat 5 Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan akta otentik dan dapat dijadikan alat bukti menuntut hak oleh korban bila pihak pelaku pidana ingkar atas pemulihan hak korban, namun dapat dipastikan putusan tidak dapat bersifat menghukum atau mengeksekusi. Kedua penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif yang mana pihak pelaku dinilai memiliki kemampuan untuk melaksanakan pemenuhan hak-hak korban dan tanggungjawab pelaku secara kebendaan sudah semestinya diarahkan oleh Pejabat Kepolisian untuk membuat akta perdamaian yang memuat adanya penjaminan di hadapan Notaris agar terdapat kekuatan eksekutorial. |
|