dc.description.abstract |
AB?TRAK
PeneIitian ini bertujuan untuk menganaIisis keabsahan transaksi juaI-beIi meng-gunakan Bìtcoìn di lndonesia serta menganaIisis akibat hukum penggunaan Bìtcoìn daIam transaksi juaI-beIi di lndonesia.
Penelitian mempergunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum prì?er, bahan hukum s?kund?r, dan bahan hukum t?rsi?r sebagai bahan hukum. Sifat penelitian preskriptif dengan memberikan penilaian “preskripsi” terhadap temuan fakta hukum atau peristiwa hukum yang ada sesuai atau tidak sesuai dengan teori.
HasiI peneIitian menunjukkan bahwa: Pertama, transaksi juaI-beIi menggunakan Bìtcoìn di lndonesia tidak sah dan tidak dibenarkan oIeh hukum di lndonesia karena Bìtcoìn termasuk virtual currency atau digital money. Tidak sahnya Bìtcoìn sebagai aIat pembayaran akibat tidak terpenuhinya syarat untuk dijadikan aIat pembayaran karena, 1) tidak mempunyai bentuk fisik (dibuat dalam bentuk digital); 2) Bank Indonesia tidak memberikan izin sebagai alat pembayaran; 3) termasuk sebagai uang virtual bukan uang eIektronik; dan 4) satuan hitung yang tidak baik ketika digunakan sebagai aIat pembayaran. Kendati demikian, Bìtcoìn termasuk sebagai transaksi aset kripto sebagai bursa berjangka yang boleh diperdagangkan di lndonesia karena teIah memiIiki dasar hukum yang jeIas untuk dapat diperdagangkan meIaIui perantara teknologi elektronik dan digital. Kedua, Akibat hukum dipergunakannya Bìtcoìn daIam transaksi juaI-beIi di lndonesia karena tidak terpenuhinya syarat subjektif “kecakapan” untuk membuat suatu perikatan (dapat dibatalkan,) serta syarat objektif “kausa yang haIaI” sebagai aIat transaksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (batal demi hukum). Penggunaan Bìtcoìn pada transaksi juaI-beIi berakibat dapat diberikannya sanksi administratif dan sanksi pidana, baik kepada penyelenggara transaksi maupun penggunanya. Kendatipun, ternyata bitcoin tetap dapat diperdagangkan maupun disimpan sebagai “crypto asset”, asalkan telah memenuhi ketentuan yang teIah ditetapkan oIeh “Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi” (Bappebti).
Kata Kunci : Penggunaan Bitcoin, Transaksi Jual Beli |
|