dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian ini ialah yang mengetahui & memahami peran serta orang di dalam tahap perencanaan lingkup wadah daerah & yang mengetahui serta memahami bagaimana status Perda RTRW yang tidak memberikan kesempatan yang peran serta bagi orang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang – undangan & putusan pengadilan, identifikasi masalah & menganggali dengan kualitatif. Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, peran serta orang telah dilindungi & dijamin oleh peraturan perundang-undagan. Orang bisa berperan serta dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pemerintahan daerah, & penataan wadah daerah. Peran serta orang dalam penyusunan rencana lingkup wadah meliputi peran serta dengan aktif & peran serta dengan pasif. Kedua, apabila sebuah Perda RTRW tidak melibatkan orang di dalam proses pembentukannya maka Perda RTRW tersebut cacat formil karena proses pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perda RTRW tersebut akan tetap berlaku hingga dikeluarkan putusan MA yang menyatakan Perda RTRW tidak sah atau tidak berlaku umum & memerintahkan kepala daerah bersama DEWAN yang mencabut Perda RTRW tersebut.
Kata Kunci: Peran serta, Masyarakat, Penataan Tata Ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah |
|