Repo Mhs ULM

PENYELESAIAN KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI GROUB WHATSAPP SECARA MEDIASI

Show simple item record

dc.contributor.author Bayu Hendra Mukti
dc.date.accessioned 2023-02-23T08:49:33Z
dc.date.available 2023-02-23T08:49:33Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/33526
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan penyelesaian kasus pencemaran nama baik melalui groub whatsapp secara mediasi dan 2) Untuk mengatahui akibat hukum dari penyelesaian kasus pencemaran nama baik melalui groub whatsapp secara mediasi. Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil Pertama, Bahwa terkait permusyawarahan kasus jalur musyawarah, berdasarkan ketentuan dan pengaturan yang berlaku dapat digunakan pengaturan dari kejati dan kepolri berdasarkan ketentuan Ketentuan Kejati Nomor 15 Masa 2020 mengenai Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Semula dan Perintah Dari Kapolri Nomor: SE/8/VII/2010 tanggal 27 Juli 2010 mengenai Praktik Keadilan Semula yang mana Keadilan Semula adalah permusyawarahan kasus prilaku pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari permusyawarahan yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Kedua, Akibat sanksi dari permusyawarahan kasus merusak nama bagus melalui groub whatsapp secara musyawarah bahwa dapat memakai mekanisme pengaturan keadilan semula. Adapun terkait dugaan prilaku pidana merusak nama bagus tersebut maka dapat dikategorikan termasuk pada prilaku pidana Keterangan Dan Kecanggihan maka dalam persyaratan terkait syarat agar dapat digunakan pengaturan tersebut yaitu diharuskan untuk tuntutan sanksiannya tidak lebih dari 5 masa serta harus memenuhi syarat seperti baru pertama kali dipidana, kerugian dari korban harus bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) serta tindakan tersebut tidak berdampak pada keresahan oleh masyarakat yang mana syarat tersebut bersumber dari ketentuan Perintah Dari Kapolri Nomor: SE/8/VII/2010 tanggal 27 Juli 2010 mengenai Praktik Keadilan Semula (Mengembalikan Keadilan) dan Ketentuan Kejati Nomor 15 Masa 2020 mengenai Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Semula. Kata Kunci: Permusyawarahan Kasus Merusak Nama Bagus, Musyawarah
dc.title PENYELESAIAN KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI GROUB WHATSAPP SECARA MEDIASI


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account