Abstract:
ABSTRAK
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui penyebab pelanggaran rambu rambu dilarang masuk di Jembatan sulawesi II Banjarmasin dan untuk mengetahui upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah agar pelanggaran rambu lalu lintas di larang masuk di Jembatan Sulawesi II Banjarmasin tidak terjadi lagi.
Jenis Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris, menggunakan data yang didapat dari wawancara yang dilakukan dengan meneliti langsung lokasi penelitian yakni di Jembatan Sulawesi II Banjarmasin. Penelitian yang dilakukan oleh penulis ialah deskriptif, yang memiliki tujuan untuk menggambarkan secara mendalam juga menyeluruh mengenai apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran rambu lalu lintas di kawasan tersebut serta upaya apa yang dapat dilakukan agar pelanggaran lalu lintas di kawasan tersebut tidak terjadi lagi.
Berdasarkan hasil dari penelitian yang berhasil dikumpulkan dari dilapangan serta analisis yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan penyebab terjadinya pelanggaran rambu lalu lintas di Jembatan Sulawesi II Banjarmasin ialah kurangnya ketaatan pengemudi dalam mentaati rambu lalu lintas, kurangnya penghayatan terhadap hukum itu sendiri yang di pengaruhi oleh pengetahuan dan pemahaman, faktor efisiensi waktu dan lemahnya penegakkan hukum di kawasan tersebut. upaya yang digunakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran rambu lalu lintas dikawasan tersebut adalah dari kepolisian melalui dua upaya yaitu upaya preventif dan represif.
Kata Kunci : Penanggulangan, Pelanggaran, Pengemudi Sepeda Motor, Rambu Larangan.