Repo Mhs ULM

YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SERTIPIKAT GANDA

Show simple item record

dc.contributor.author Moch. Alan Pradipta
dc.date.accessioned 2023-02-23T09:08:26Z
dc.date.available 2023-02-23T09:08:26Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/33690
dc.description.abstract PRADIPTA, MOCH. ALAN. 2022. “Yurisprudensi Mahkamah Agung Dalam Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda”. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana. Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H., 101 Halaman. ABSTRAK Kata Kunci: Sertipikat Ganda, Yurisprudensi, Mahkamah Agung Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menganalisis kedudukan dan kepastian hukum sertipikat hak atas tanah serta menganalisis aspek keadilan dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah yang sertipikatnya tidak terbit lebih dahulu pada penyelesaian sengketa sertipikat ganda dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu: Pertama, Sertipikat hak atas tanah merupakan tanda bukti hak yang memiliki kedudukan hukum sebagai alat pembuktian yang kuat dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, hal ini sebagaimana tertuang di dalam UUPA Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 38 ayat (2), serta PP No. 24/1997 Pasal 3 huruf a, dan Pasal 32 ayat (1). Namun pembuktian yang kuat tersebut tidaklah bersifat mutlak, hal ini sebagaimana penafsiran dari bunyi ayat yang tertuang pada Pasal 32 ayat (2) PP No. 24/1997. Kedua, Dalam persidangan, pemegang hak atas tanah harus memiliki jaminan keadilan dan perlindungan hukum terhadap sertipikat hak atas tanahnya, hal ini sebagaimana tertuang pada Pasal 28 D ayat (1) UUD dan Pasal 2 ayat (2) UU No. 48/2009. Terlebih sertipikat hak atas tanah merupakan produk KTUN yang merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, hal ini sebagaimana tertuang pada Pasal 1 angka 9 UU No. 51/2009.
dc.title YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SERTIPIKAT GANDA


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account