Repo Mhs ULM

PROBLEMATIKA SURAT EDARAN MENTERI PANRB NO. 26/2021TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAHDAN/ATAU CUTI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Show simple item record

dc.contributor.author Andikha
dc.date.accessioned 2023-02-23T09:16:10Z
dc.date.available 2023-02-23T09:16:10Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/33756
dc.description.abstract ABSTRAK Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah kebijakan pemerintah mengenai Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara bertentangan Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Untuk mengetahui bagaimana sanksi yang tepat bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melanggar Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Hasil Penelitian pertama menunjukkan, bahwa: Kebijakan Pemerintah Mengenai Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/AtauCuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara karena di undang-undang tersebut mengatur tentang hak aparatur sipil negara untuk mendapatkan cuti dan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 diatur mengenai cuti bersama. Hasil penelitian kedua menunjukan sanksi yang tepat untuk aparatur sipil negara yang melanggar Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah Hukuman disiplin ringan, jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Kata Kunci : Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian, Kebijakan Pemerintah
dc.title PROBLEMATIKA SURAT EDARAN MENTERI PANRB NO. 26/2021TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAHDAN/ATAU CUTI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account