dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui peraturan hukum
terhadap penggunaan alat rapid test antigen bekas dan untuk mengetahui
pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap penggunanaa alat rapid test antigen
bekas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan
menginventarisir peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
penggunaan alat rapid test antigen bekas, identifikasi masalah dan menganalisa
secara kualitatif.
Menurut hasil penelitian dari skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, terkait
pengaturan penggunaan alat rapid test antigen bekas diatur didalam Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07 / MENKES/ 3602 / 2021
Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07 /
MENKES/ 446 / 2021 Tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen, dalam
pengaturan ini hanya mengatur mengenai penggunaan Rapid Diagnostic Test
Antigen dalam hal pemeriksaan tidak terdapat sanksi jika penggunaan tersebut tidak
sesuai ketentuan yang ada mengenai hal itu, dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bahwa permasalahan tersebut belum
memenuhi hak-hak konsumen. Kedua, terkait tanggung jawab pelaku usaha
terhadap konsumen sudah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan kerugian konsumen akibat
mengonsumsi barang atau jasa tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, Konsumen, Rapid Test Antigen |
|