Repo Mhs ULM

PENGATURAN KEDAI KOPI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA DI KOTA BANJARMASIN MENURUT PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) KOTA BANJARMASIN NOMOR 34 TAHUN 2021

Show simple item record

dc.contributor.author Ahmad Faisal
dc.date.accessioned 2023-02-23T09:28:47Z
dc.date.available 2023-02-23T09:28:47Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/33867
dc.description.abstract ABSRAK Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis bentuk pengawasan pemerintah kota Banjarmasin terhadap kedai kopi di Banjarmasin Untuk mengetahui bentuk sanksi yang diberikan oleh pemerintah terhadap kedai kopi yang tidak memiliki izin usaha. dinas perijian memang benar semua jenis ijin usaha atau tempat makan harus memiliki dokumen ijin usaha, dan ijin tersebut sudah di atur dalam perda nomor 8 tahun 2015 tetang perijinan usaha makan, dalam hal kedai kopi yang tidak memiliki ijin dan masih beroprasi tahapan awal satuan pamongpraja hanya menegur dan mengawasi, terkait penindakan lebih lanjutnya dinas perijinanlah yang akan menyampaikan ke satuan pamongpraja untuk menlanjutkan Tindakan kerena dinas perijinan yang tau kedai mana saja yang tidak memiliki ijin usaha tersebut Metode penulisan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif atau penelitian kepustakaan, yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pertama :Bentuk pengawasan pemerintah kota Banjarmasin terhadap kedai kopi di Banjarmasin menurut Peraturan tentang pengawasan tentang kedai kopi dibanjarmsain sudah jelas pengaturannya namun pemeriksaan hanya dilakukan Ketika ada laporan dari dinas perijinan dan akan ditindaklanjuti oleh satuan pamong praja, dan dalam pemeriksaan surat perizijan usaha masih belum maksimal. Padahal pada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perizinan Usaha Tempat Kedua Bentuk sanksi yang diberikan oleh pemerintah terhadap kedai kopi yang tidak memiliki izin usaha, setiap usaha kedai kopi harus memiliki izin usaha dan untuk yang tergolong usaha micro tidak diharuskan mendaftarkan usahanya, jika pelaku usaha tidak mendaftarkan usahanya atau kedai kopinya maka sanksi yang dapat diberikan menurut peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perizinan Usaha Tempat Makan Makan pasal 25 ayat (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran, Dan Pasal 26 Selain sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Kedai Kopi, Perizinan, Kota Banjarmasin vii
dc.title PENGATURAN KEDAI KOPI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA DI KOTA BANJARMASIN MENURUT PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) KOTA BANJARMASIN NOMOR 34 TAHUN 2021


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account