Repo Mhs ULM

Penerapan Pidana Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Banjar

Show simple item record

dc.contributor.author Rico Husen Permana
dc.date.accessioned 2023-02-23T09:31:02Z
dc.date.available 2023-02-23T09:31:02Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/33887
dc.description.abstract “Penerapan Pidana Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Banjar”. Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. H. Mispansyah, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Diana Haiti, S.H., M.H. 104 Halaman. ABSTRAK Kata Kunci : Penerapan Pidana, Lahan Pertanian, Kabupaten Banjar. Tujuan penelitian tesis yang berjudul Penerapan Pidana Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Banjar adalah untuk mengkaji dan menganalisis penegakan pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Banjar dan menganalisis untuk faktor penghambat dan pendukung dalam penegakan pidana alih fungsi lahan pertanian panggan berkelanjutan di Kabupaten Banjar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris atau penelitian hukum sosiologis empiris dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Penegakan pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Banjar sebenarnya Pemerintah Daerah telah melindungi lahan pertanian dengan cara menerbitkan berbagai aturan-aturan. Namun, perlindungan tersebut tidak berjalan sepenuhnya karena pada dasarnya lahan pertanian tetap bisa beralih karena untuk mewujudkan kepentingan umum dan kepentingan pribadi pemilik lahan. Kedua Faktor penghambat dalam penegakan pidana alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Banjar bahwa penyusutan sentra produksi sulit untuk dicegah sebab jarak lahan yang bisa dikonversi untuk kawasan nonpangan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel dari Jalan nasional sejauh 1.250 meter karna kurangnya partisipasi saksi, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang berlaku selama 20 tahun.
dc.title Penerapan Pidana Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Banjar


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account