Repo Mhs ULM

PROSES PENYIDIKAN TERSANGKA DI BAWAH UMUR DALAM PELECEHAN SEKSUAL DI POLRES BANJARBARU

Show simple item record

dc.contributor.author Nurul Hijrah
dc.date.accessioned 2023-02-23T09:45:27Z
dc.date.available 2023-02-23T09:45:27Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/34011
dc.description.abstract ABSTRAK Tujuan penelitian skripsi ini agar mengetahui mengenai proses penyidikan untuk anak sebagai tersangka tindak pidana pelecehan seksual di Polres Banjarbaru dan juga Untuk mengetahui terkait kendala dalam jalannya penyidikan tersangka yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual di Polres Banjarbaru. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dengan memakai bahan hukum yaitu bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder, yang di peroleh dari hasil penelitian langsung di lapangan . Dengan perkataan lain metode penelitian hukum empiris adalah merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian secara konkrit dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Proses Penyidikan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum dalam pelecehan seksual berpedoman dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Dalam proses penyidikan terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan oleh anak, penyidik dari bagian Unit PPA melakukan upaya diversi apabila pelaku anak memenuhi syarat diversi pasal 7 UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pelaksanaan penyidikan, penyidik telah berupaya untuk memberikan fasilitas yang memadai terhadap proses penyidikan anak yang berkonflik dengan hukumdalam rangka untuk mewujudkan dan atau sebagai bentuk perlindungan hukum yang di amanatkan oleh UU No.11/2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses penyidikan/pengusutan yang dilakukan penyidik terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak, penyidik bekerjasama dengan instansi terkait Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Pekerja sosial professional yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta. Kedua, kendala – kendala yang dihadapi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banjarbaru diantaranya adalah Kurangnya jumlah Penyidik anak yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan proses penyidikan, jangka waktu proses pemeriksaan perkara dengan tersangka Anak dilakukan dengan waktu yang singkat, Sikap Anak yang kurang terbuka dalam memberikan keterangan Sulit menggambarkan secara jelas perbuatan yang di alami, Kondisi psikolog Anak yang merasa tertekan dan takut, dan Kurangnya pengetahuan anak sebagai pihak yang bermasalah dengan hukum terhadap hak-haknya juga menjadi salah satu hambatan.
dc.title PROSES PENYIDIKAN TERSANGKA DI BAWAH UMUR DALAM PELECEHAN SEKSUAL DI POLRES BANJARBARU


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account