Repo Mhs ULM

TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS OLEH ORANG DEWASA TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 228/Pid.Sus/2020/PN.BJB)

Show simple item record

dc.contributor.author Aulia Hikma Fadilla De Musfa
dc.date.accessioned 2023-02-23T09:54:07Z
dc.date.available 2023-02-23T09:54:07Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/34084
dc.description.abstract TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS OLEH ORANG DEWASA TERHADAP ANAK ( STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 228/Pid.Sus/2020/PN.BJB ) Aulia Hikma Fadilla De Musfa ABSTRAK Tujuan dari skripsi ini adalah Untuk Mengetahui konstruksi hukum hukum penerapan pasal dalam tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak oleh orang dewasa dan Untuk Mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan unsur “memaksa” yang terdapat dalam pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak sudah sesuai dengan fakta hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data kepustakaan atau library research dan dengan menggunakan jenis data sekunder yang dipaparkan dengan preskriftif analisis dan dianalisis secara kualitatif. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pengaturan tindak pidana pencabulan sesama jenis diatur dalam Pasal 292 KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam bunyi pasal 292 KUHP mengenai unsur tindakan melanggar asusila didalam ketentuan rumusan pidana pasal diatas, bahwa pasal ini hanya dapat dikenakan pada saat pelaku melakukan aktivitas seksual sesama jenis kepada korbannya yang merupakan seorang anak atau dapat dikatakan belum dewasa secara hukum pidana dan dilakukan dalam keadaan paksaan ataupun tidak suka sama suka. Kedua, Dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan unsur “memaksa” dalam pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan dalam putusan Nomor : 228/Pid.Sus/2020/PN.BJB tidak sesuai dengan fakta hukum. Dimana menurut pertimbangan hakim berdasarkan fakta hukum menerangkan bahwa adanya tindakan yang dapat dikategorikan unsur “memaksa”. Sedangkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yaitu Keterangan Saksi dan Keterangan Ahli, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak yang lebih terpenuhi unsurnya dalam alat penggerak yaitu unsur “kekerasan”. . Kata kunci : Konstruksi Hukum, Penerapan Unsur, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pencabulan, Anak.
dc.title TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS OLEH ORANG DEWASA TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 228/Pid.Sus/2020/PN.BJB)


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account