Abstract:
ABSTRAK
Kawasan Masjid Keramat Banua Halat di Kabupaten Tapin yang terdegradasi lingkungannya akibat layanan sarana dan prasarana tidak memadai dan tidak memiliki wadah pengembangan dan pengenalan terhadap sejarah sejarah agama dan kebudayaan tersebut dikhawatirkan warisan cagar budaya akan rusak, ditambah dengan kasus pandemi covid 19 yang menghambat terjadinya kegiatan baayun maulid Nabi Muhammad yang diadakan setiap 12 rabiul awal setiap tahunnya sehingga mengurangi eksistensi kawasan. Dengan adanya pengembangan cagar budaya yang mengangkat nilai sejarah dan budaya akan memberikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Revitalisasi kawasan masjid dilakukan dengan tujuan menemukan kembali potensi yang dimiliki atau pernah dimiliki atau seharusnya dimiliki oleh Masjid Keramat Banua Halat. Melalui metode pembentuk kawasan melalui konsep Ketuhanan untuk mengekspresikan secara langsung keterkaitan agama dan kebudayaan menghasilkan kejelasan bentuk dan ruang, bentuk, tatanan dengan meningkatkan vitalitas kawasan melalui pelayanan jaringan sarana dan prasarana, serta mengembangkan nilai lokasi kawasan cagar budaya.
Kata kunci: Cagar Budaya, Konsep Ketuhanan, Masjid Keramat Banua Halat, Revitalisasi.