dc.description.abstract |
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat keterengan ahli yang disampaikan di persidangan. Untuk mengetahui langkah hukum terhadap ahli yang menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki. Keterangan ahli diperlukan pada tiap tahapan pemeriksaan, yaitu pada tahap penyidikan, tahap penuntutan maupun pada tahap pemeriksaan di dalam sidang Pengadilan. Jaminan akurasi pada hasil-hasil pemeriksaan atas suatu keterangan seorang ahli yang mana didasari pada pengetahuannya dan pengalaman pada bidang keilmuaannya, akan sangat membantu pada hal menambah data, fakta dan pendapatnya, yang dapat dipergunakan Hakim pada pertimbangan hukumnya.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, di dalam KUHAP tidak mengatur kekuatan mengikat alat bukti keterangan ahli di dalam persidangan. keterangan ahli bersifat bebas dan tidak mengikat hakim untuk menggunakannya apabila keterangan ahli tersebut bertentangan dengan keyakinan hakim. Hakim bebas menilai dan tidak terikat pada keterangan yang diberikan oleh seorang ahli. Kedua, Langkah hukumnya apabila saksi ahli memberikan keterangan palsu/keterangan tidak benar dan atau keterangan yang tidak sesuai dengan kebenarannya dalam proses persidangan, maka pihak yang dirugikan dapat meminta kepada hakim untuk membatalkan keterangan saksi ahli tersebut. Pihak yang dirugikan dapat meminta pergantian saksi ahli. Langkah hukumnya apabila saksi ahli memberikan keterangan palsu/keterangan tidak benar dan atau keterangan yang tidak sesuai dengan kebenarannya, jika sudah dikeluarkan putusan atas perkara. Maka, pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum dan dapat menuntut saksi ahli atas keterangannya.
Kata kunci : Keterangan ahli, saksi ahli |
|