Repo Mhs ULM

Pemberian Hak Asimilasi Terhadap Narapidana Anak Berkaitan Dengan Pandemi Covid-19

Show simple item record

dc.contributor.author Aisya Yuliana Fitri Asady
dc.date.accessioned 2023-02-23T10:14:59Z
dc.date.available 2023-02-23T10:14:59Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/34270
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian skripsi ini berdasarkan permasalahan yang pertama mengetahui Apa urgensi narapidana anak dilakukan asimilasi untuk pencegahan Covid-19 dan yang kedua bagaimana implementasi program dan syarat pemberian asimilasi terhadap narapidana anak untuk pencegahan Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti yaitu berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama urgensi narapidana anak dilakukan asimilasi untuk pencegahan Covid-19 pemberian asimilasi kepada anak didik pemasyarakatan yang diberikan pemerintah melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 memiliki urgensi berkenaan dengan adanya penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan termasuk kondisi lembaga pemasyarakatan maupun LPKA yang telah over capacity atau over crowded sehingga penerapan protokol kesehatan yang berupa social and physical distancing tidak dapat diberlakukan, selain itu, menilik kepada kondisi narapidana yang khawatir mengenai penyebaran pandemi tersebut yang dapat memicu berbagai kerusuhan di lembaga pemasyarakatan hingga kemudian dapat berdampak kepada keamanan. Kedua implementasi program dan syarat pemberian asimilasi terhadap narapidana anak untuk pencegahan Covid-19 terdapat Kekaburan norma dalam implementasi asimilasi menjadi celah dalam kepastian hukum sebagai ketentuan yang pasti, jelas dan logis, sebagaimana menilik pada Pasal 3 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 maupun pengaturan dibawahnya tidak menjelaskan secara detail mengenai mekanisme pengawasan terhadap anak setelah anak tersebut diberikan asimilasi dan berada dirumah orangtua/walinya, maupun pengawasannya asimilasi tersebut seperti apa dan Pengaturan pemberian asimilasi anak tersebut ditentukan dalam Pasal 3 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Asimilasi Anak dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas harus memenuhi syarat dengan Berkelakuan baik yang dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir, Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan Telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan. Kata Kunci : Asimilasi, Anak
dc.title Pemberian Hak Asimilasi Terhadap Narapidana Anak Berkaitan Dengan Pandemi Covid-19


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account